KPK Incar Penggunaan Hutang Luar Negeri

Total Rp 450 triliun, Hanya 44 Persen Dimanfaatkan Sesuai Aturan

KPK Incar Penggunaan Hutang Luar Negeri
KPK Incar Penggunaan Hutang Luar Negeri
Karenanya, Haryono mengeluhkan tidak adanya sumber informasi yang handal dan akurat tentang jumlah hutang luar negeti RI. Untuk itu, KPK ingin segera meminta penjelasan pada pemerintah seperti BI, Bappenas dan Departemen Keuangan. “Yang kita khawatirkan, kalau negara punya dana nganggur tapi malah pinjam," katanya

Lebih lanjut Haryono memaparkan, sampai 25 Juli 2008 terdapat 2.214 perjanjian utang negara senilai Rp 917,06 triliun. Dari jumlah itu, katanya, baru 66 perjanjian dengan nilai Rp 45,29 triliun yang sudah diperiksa BPK. Ke-66 perjanjian itu digunakan untuk membiayai proyek di kementerian dan lembaga negara lain.

Namun dari hasil pemeriksaan atas ke-66 perjanjian itu pula, diketahui sebesar Rp 438,47 miliar tak dimanfaatkan secara optimal. “Keuangan negara juga harus membayar Rp 36,38 miliar untuk menanggung biaya asuransi, biaya komitmen dan jasa bank yang dipersyaratkan dalam naskah perjanjian. Ditambah lagi beban Rp 2,02 triliun akibat pembayaran utang yang terlambat,” imbuhnya.(pra/jpnn)

Berita Selanjutnya:
Kwik Siap Bantu Prabowo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempermasalahkan hutang luar negeri RI. Parahnya, tidak ada angka pasti tentang jumlah hutang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News