KPK Incar Penggunaan Hutang Luar Negeri
Total Rp 450 triliun, Hanya 44 Persen Dimanfaatkan Sesuai Aturan
Rabu, 18 Februari 2009 – 18:32 WIB
Karenanya, Haryono mengeluhkan tidak adanya sumber informasi yang handal dan akurat tentang jumlah hutang luar negeti RI. Untuk itu, KPK ingin segera meminta penjelasan pada pemerintah seperti BI, Bappenas dan Departemen Keuangan. “Yang kita khawatirkan, kalau negara punya dana nganggur tapi malah pinjam," katanya
Baca Juga:
Lebih lanjut Haryono memaparkan, sampai 25 Juli 2008 terdapat 2.214 perjanjian utang negara senilai Rp 917,06 triliun. Dari jumlah itu, katanya, baru 66 perjanjian dengan nilai Rp 45,29 triliun yang sudah diperiksa BPK. Ke-66 perjanjian itu digunakan untuk membiayai proyek di kementerian dan lembaga negara lain.
Namun dari hasil pemeriksaan atas ke-66 perjanjian itu pula, diketahui sebesar Rp 438,47 miliar tak dimanfaatkan secara optimal. “Keuangan negara juga harus membayar Rp 36,38 miliar untuk menanggung biaya asuransi, biaya komitmen dan jasa bank yang dipersyaratkan dalam naskah perjanjian. Ditambah lagi beban Rp 2,02 triliun akibat pembayaran utang yang terlambat,” imbuhnya.(pra/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempermasalahkan hutang luar negeri RI. Parahnya, tidak ada angka pasti tentang jumlah hutang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Bengkalis
- Borong 3 Penghargaan Media Relations dari Serikat Perusahaan Pers, ASDP: Bentuk Pengakuan
- Selamat, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Meraih Penghargaan Rookie of The Year 2024
- BMKG Minta Warga Gorontalo Cek Konstruksi Bangunan Seusai Gempa M 6,4
- Ini Kejadian Sebelum Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Propam Periksa 9 Polisi
- KASN Dibubarkan, Begini Nasib Para Pegawainya, Alhamdulillah