KPK Incar Penyelenggara Negara
Usut Kasus Century, 3 Instansi Tukar Informasi
Rabu, 16 Desember 2009 – 17:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan fokus membidik dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam kasus Bank Century. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menyatakan, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti. Menurut Bibit, KPK sendiri telah membentuk satu tim yang kemudian dipecah dalam 9 subtim. Dalam rangka memperdalam dugaan korupsi dalam pengucuran dana talangan untuk Bank Century itu KPK besok sore mengundang kepolisian dan kejaksaan.
"Fokusnya (dugaan korupsi) yang melibatkan penyelenggara negara. Mesti ada penyelenggara negaranya, lalu masyarakatnya (pelaku tindak pidana selain penyelenggara negara) mengikuti," ujar Bibit kepada wartawan, Rabu (16/12).
Baca Juga:
Namun Bibit tidak menyebut penyelenggara level mana yang dibidik KPK. "Tergantung alat buktinya," ucap wakil Ketua KPK yang membidangi penindakan ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan fokus membidik dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam kasus Bank Century.
BERITA TERKAIT
- Dompet Dhuafa Sabet Predikat EXCELLENT pada Indonesia Customer Experience & Digital Customer Engagement 2024
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka