KPK Incar Penyuap Lain di Kasus Adriansyah
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap ke mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah. Besar kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus itu.
Sejauh ini KPK memang baru menetapkan Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat (AH) sebagai tersangka pemberi suap ke Adriansyah. Namun, kini komisi antirasuah itu juga membidik petinggi PT MMS lainnya.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, penyidik masih terus mendalami kasus itu, termasuk pihak yang menjadi pemberi suap. "Itu yang masih didalami. Apakah itu (suap) atas persetujuan internal MMS atau inisiatif tersangka atau individu," katanya di Jakarta, Kamis (23/4).
Priharsa mengakui bahwa sejauh ini KPK memang baru menjerat Andrew sebagai tersangka penyuap. Namun, katanya, hal yang perlu didalami adalah motivasi pemberian suapnya.
Seperti diketahui, Adriansyah dibekuk KPK saat hendak melakukan transaksi suap senilai hampir Rp 500 juta di Bali, Kamis (9/4) lalu. Pemberian suap itu diduga terkait izin usaha PT MMS di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Di hari yang sama, KPK juga membekuk Andrew di sebuah hotel di Jakarta.
Beberapa waktu lalu, KPK telah menggeledah kantor PT MMS di Menara Batavia, Tanah Abang, Jakarta. Sejumlah dokumen disita dari kantor perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan tersebut.(dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap ke mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah. Besar kemungkinan ada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili