KPK Incar SKRT, Kaban Pasang Badan
Rabu, 09 Mei 2012 – 19:31 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan (Menhut), MS Kaban hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo. Menurut Kaban, proyek itu sudah sesuai prosedur.
"Saya semata-mata hanya menjadi saksi untuk Anggoro dalam kasus pengadaan SKRT tahun 2007-2008. Yang jelas kalau proses prosedur pengadaan SKRT menurut saya, gak ada masalah," ujar Kaban usai menjalani pemeriksaan sekitar 5,5 jam olek KPK.
Kaban menegaskan, pengadaan SKRT itu merupakan tindak lanjut kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat. Sehingga dia yakin betul prosedur pengadannya tidak ada persoalan.
Kaban juga menilai penunjukan langsung PT Masaro Radiokom milik Anggoro sebagai rekanan Dephut dalam proyek SKRT tidak bermasalah. Ditegaskannya, penunjukan dalam beberapa hal memang diperbolehkan.
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan (Menhut), MS Kaban hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi korupsi proyek Sistem
BERITA TERKAIT
- Ini Aksi Nyata Penerima Beasiswa Pertamina Sobat Bumi dalam Melestarikan Lingkungan
- Dinas Pendidikan Berharap Makan Bergizi Gratis Kurangi Siswa Jajan Sembarangan
- PSSI Pecat Shin Tae Yong, Bang Saleh Merespons Begini
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Wamendes Riza Patria Dorong Pemuda Desa Proaktif Sukseskan Makan Bergizi Gratis
- Fraksi PKS Mendukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis Demi Menuju SDM Berkualitas