KPK Incar SKRT, Kaban Pasang Badan

KPK Incar SKRT, Kaban Pasang Badan
Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban di KPK, Rabu (9/5). Kaban diperiksa sebagai saksi korupsi proyek SKRT dengan tersangka Anggoro Widjojo. Foto : Fathra Nazrul/JPNN
"Itu prosesnya kan sudah ada, SKRT itu sudah dari dulu di Dephut. Jadi mereknya sudah dari dulu, dan jangan lupa dalam MoU (Indonesia-AS) itu produknya juga sudah jelas," tegasnya.

Dengan demikian, lanjut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, Kaban, penunjukkan langsung itu tidak melanggar peraturan apapun. Selain itu soal prosedur anggarannya, Kaban juga menjamin tidak ada permasalahan karena sudah disetujui DPR.

Karenanya Kaban juga membantah disebut-sebut menerima hadiah terkait pengadaan SKRT. "Itu pasti engga ya, kalau menerima pasti sudah dipenjara," tambahnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan (Menhut), MS Kaban hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi korupsi proyek Sistem


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News