KPK Incar Tempat Umum

KPK Incar Tempat Umum
KPK Incar Tempat Umum
JAKARTA - Wakil ketua KPK M Jasin mengatakan bukan hanya instansi “basah” seperti Bea Cukai, dan universitas yang dijadikan sasaran lokasi tempat Pojok Antikorupsi, lembaga superbody itu sudah merencanakan sejumlah kawasan lain, seperti tempat umum dan seluruh sekolah di Tanah Air.

“Setelah lima lembaga ini, kami juga rencanakan pasang Pojok Antikoruosi di tempat-tempat umum, seperti terminal, airport, dan stasiun. Juga di sekolah-sekolah lain di seluruh Indonesia, termasuk di DPR. Tujuannya, agar masyarakat merasa terpenuhi kebutuhannya,” papar Jasin.

Pojok KPK itu, lanjut Jasin, beragam buku dan modul tentang korupsi dipajang, selain secara online web KPK yang berisi informasi perkara yang ditangani KPK, termasuk perkara yang sudah inkrach (berkekuatan hukum tetap). Menurut dia, ada banyak aturan yang dijadikan pedoman oleh KPK untuk menggolkan program Pojok Antikorupsi itu, antara lain undang-undang (UU) tentang pencegahan antikorupsi, peraturan pemerintah, UU 31, UU 28, 30/2002, Inpres 25/2004, KUHAP, UU 8/1981, dan Kode Etik KPK,” beber dia.

JAKARTA - Wakil ketua KPK M Jasin mengatakan bukan hanya instansi “basah” seperti Bea Cukai, dan universitas yang dijadikan sasaran lokasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News