KPK Ingatkan Anggota BPK Pius Lustrilanang

KPK Ingatkan Anggota BPK Pius Lustrilanang
Ilustrasi penyidik KPK. Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang bakal memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah itu, Jumat (1/12).

Pius akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK Kabupaten Sorong dengan tersangka Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) dan kawan-kawan.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri setelah Pius yang dijadwalkan diperiksa hari ini, Kamis (30/11), tidak bisa hadir.

Walakin, Pius menyampaikan kepada tim penyidik bahwa dirinya baru bisa memenuhi penyidik pada Jumat besok.

"Informasi yang kami peroleh, saksi Pius Lustrilanang, Anggota VI BPK RI, mengonfirmasi akan hadir Jumat  (1/12)," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Ali pun mengingatkan Pius bisa memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan KPK untuk segera menuntaskan perkara terkait.

"Kami mengingatkan saksi untuk hadir sesuai komitmen yang sudah disampaikan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK dilaporkan melakukan penggeledahan di ruang kerja Pius pada Rabu (15/11), tetapi belum dijelaskan apa saja temuannya.

KPK peringatkan anggota Anggota BPK Pius Lustrilanang agar datang ke kantor lembaga antirasuah itu untuk diperiksa penyidik terkait kasus suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News