KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mekanisme terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk Kabinet Merah Putih.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bagi Kabinet Merah Putih yang merupakan wajib LHKPN baru, yaitu yang sebelumnya bukan merupakan Penyelenggara Negara LHKPN, serta yang belum pada 2024, maka harus melaporkan kekayaannya dengan batas waktu penyampaian sampai dengan 3 bulan pascapelantikan.
"Di mana pelantikan kabinet baru pada 21 Oktober 2024, maka batas waktu penyampaian LHKPN-nya yaitu 21 Januari 2025," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (19/1).
Sedangkan bagi Kabinet Merah Putih yang sebelumnya telah menjadi Penyelenggara Negara pada jabatan sebelumnya atau telah menjadi wajib LHKPN dan telah melaporkan kekakayannya pada 2024, maka atas pelantikannya dalam jabatan baru pada Kabinet Merah Putih ini tidak perlu lagi.
"Pelaporan LHKPN berikutnya adalah untuk periodik 2024 yang dilaporkan dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2025," kata Budi.
Budi mengajak para penyelenggara negara untuk mengakses informasinselengkapnya terkait tata cara pengisian dan pelaporan LHKPN dapat diakses mealui laman elhkpn.kpk.go.id. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pelaporan LHKPN berikutnya adalah untuk periodik 2024 yang dilaporkan dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2025.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- PDIP Terkejut Junimart Girsang Dilantik sebagai Duta Besar RI untuk Italia
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Ketum Pasbata Menilai Teror Kepala Babi sebagai Upaya Adu Domba
- Prabowo Resmi Lantik 31 Dubes LBBP, Satunya Kader PDIP
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir