KPK Ingatkan Caleg tak Sembarangan Terima Sumbangan

KPK Ingatkan Caleg tak Sembarangan Terima Sumbangan
KPK Ingatkan Caleg tak Sembarangan Terima Sumbangan

Selain itu, KPK juga mengimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada penyelenggara pemilu, mulai dari pimpinan atau pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga seluruh jajarannya di daerah dan atau pihak lain yang termasuk dalam kualifikasi penyelenggara negara.

KPK menganggap imbauan ini sangat penting untuk disampaikan, mengingat banyaknya caleg DPR, DPRD dan DPD yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD atau posisi lainnya yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Di DPR contohnya, 90 persen dari 560 anggota dewan kembali maju pada pemilu legislatif 2014. (flo/boy/jpnn)

 


JAKARTA--Jelang pemilu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon anggota legislatif untuk tidak tergoda menerima gratifikasi. Hal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News