KPK Ingatkan Direktur Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini Hadiri Pemeriksaan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Direktur PT. Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini agar kooperatif pada panggilan hukum.
KPK menyatakan Ayu Andhini mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pada Senin (16/10).
“Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/10).
Selain itu, KPK juga memeriksa karyawan swasta Christian Marlina Pakpahan pada Senin kemarin. KPK mendalami adanya aliran uang dalam kasus ini.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transfer aliran sejumlah uang ke rekening bank dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.
Eko Darmanto sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan hingga Maret 2024. (Tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK menyatakan Ayu Andhini mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto