KPK Ingatkan Implikasi Anak Atut Tolak Bersaksi

KPK Ingatkan Implikasi Anak Atut Tolak Bersaksi
KPK Ingatkan Implikasi Anak Atut Tolak Bersaksi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memersoalkan keputusan Andhika Hazrumy yang tak mau bersaksi dalam kasus korupsi yang menjerat ibunya, Ratu Atut Chosiyah. Sebab, seorang saksi yang punya hubungan keluarga memang bisa mengundurkan diri untuk tidak memberikan kesaksian.

"Seorang saksi boleh saja apabila punya hubungan keluarga menolak untuk memberi keterangan. Hubungan keluarga seperti suami, istri, dan anak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Senin (10/3).

Meski demikian Johan juga mengatakan, keputusan Andhika berimplikasi terhadap kasus Atut. Dampaknya bisa menguntungkan atau merugikan. "Seharusnya ada keterangan yang disampaikan tapi tidak jadi disampaikan. Bisa meringankan dan memberatkan RAC (Ratu Atut, red),” sambung Johan.

Sebelumnya, Andhika mengundurkan diri jadi saksi untuk Atut terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Soal Andhika yang menolak bersaksi untuk ibunya itu disampaikan pengacaranya, Andi F. Simangunsong.

Menurut Andi, kliennya menolak untuk memberikan keterangan untuk perkara yang menjerat Gubernur Banten yang juga politikus Golkar itu. Andhika menggunakan haknya seperti tercantum dalam Pasal 168 KUHAP.  "Andhika selaku anak mempunyai hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi," kata Andi.

Seperti diketahui, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.(gil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memersoalkan keputusan Andhika Hazrumy yang tak mau bersaksi dalam kasus korupsi yang menjerat ibunya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News