KPK Ingatkan Irman Gusman Tak Usah Mengeyel

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencana itu seiring langkah KPK yang menangkap Irman dan menetapkannya sebagai tersangka penerima suap.
Namun, KPK tetap bergeming. Lembaga anti-suap itu pun menantang Irman di pengadilan.
"Itu nanti dibuktikan. Kan itu sudah jelas," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (28/9).
Agus pun enggan menanggapi pembelaan kubu Irman yang menyebut tidak ada gratifikasi atau suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto alias Tanto dan istrinya Memi, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor.
Menurut Agus, proses penyidikan sedang berjalan. “Kita ikuti saja,” tegasnya.
Seperti diketahui, disangka menerima suap Rp 100 juta dari Tanto dan Memi. Suap itu diduga terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor Bulog untuk CV Semesta Berjaya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah