KPK Ingatkan Irman Gusman Tak Usah Mengeyel
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencana itu seiring langkah KPK yang menangkap Irman dan menetapkannya sebagai tersangka penerima suap.
Namun, KPK tetap bergeming. Lembaga anti-suap itu pun menantang Irman di pengadilan.
"Itu nanti dibuktikan. Kan itu sudah jelas," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (28/9).
Agus pun enggan menanggapi pembelaan kubu Irman yang menyebut tidak ada gratifikasi atau suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto alias Tanto dan istrinya Memi, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor.
Menurut Agus, proses penyidikan sedang berjalan. “Kita ikuti saja,” tegasnya.
Seperti diketahui, disangka menerima suap Rp 100 juta dari Tanto dan Memi. Suap itu diduga terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor Bulog untuk CV Semesta Berjaya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan