KPK Ingatkan Jokowi-Ahok Laporkan Kekayaan
Sabtu, 29 September 2012 – 20:40 WIB

Jokowi-Ahok. Foto: M Iqbal Ichsan/RM
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Joko Widodo dan Basuki Tjahaya Purnama untuk segera melaporkan kekayaannya ke Direktorat LHKPN-KPK.
"Kami menghimbau Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih segera setelah pelantikan memenuhi kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Sabtu, (29/9).
Baca Juga:
Dijelaskan Johan, berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Diketahui, Jokowi yang juga Wali Kota Solo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp27 miliar setelah mengalami kenaikan Rp9 miliar sejak menjabat Wali Kota Solo dua tahun terakhir. Karena saat melapor LHKPN pada 2010, harta Jokowi yang juga dikenal sebagai pengusaha itu sebesar Rp18.4 miliar.
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Joko Widodo dan Basuki Tjahaya
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta dari Aktivitas Pungli & Pengelolaan Sampah Ilegal
- Pertama di Indonesia, JEC Hadirkan One-Stop Service Kesehatan Mata Anak
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika