KPK Ingatkan Jokowi-Ahok Laporkan Kekayaan
Sabtu, 29 September 2012 – 20:40 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Joko Widodo dan Basuki Tjahaya Purnama untuk segera melaporkan kekayaannya ke Direktorat LHKPN-KPK.
"Kami menghimbau Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih segera setelah pelantikan memenuhi kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Sabtu, (29/9).
Baca Juga:
Dijelaskan Johan, berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Diketahui, Jokowi yang juga Wali Kota Solo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp27 miliar setelah mengalami kenaikan Rp9 miliar sejak menjabat Wali Kota Solo dua tahun terakhir. Karena saat melapor LHKPN pada 2010, harta Jokowi yang juga dikenal sebagai pengusaha itu sebesar Rp18.4 miliar.
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Joko Widodo dan Basuki Tjahaya
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6