KPK Ingatkan Kemenkumham Tak Obral Remisi ke Napi Korupsi
Jumat, 18 Agustus 2017 – 16:12 WIB

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: dokumen JPNN.Com
Sejumlah terpidana korupsi ternama lainnya mengajukan pengurangan hukuman. Mereka adalah mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazarudin, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ahmad Fathanah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Namun, dari 17 nama, hanya dua yang disetujui Kemenkumham. Yakni, Gayus Tambunan dan Nazaruddin. Gayus mendapat remisi enam bulan, sedangkan Nazaruddin menerima pengurangan hukuman lima bulan.(put/jpc)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak mengobral remisi atau pengurangan masa hukuman kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah