KPK Ingatkan Pejabat Jangan Jual Kursi CPNS
Ancaman 20 Tahun Penjara
Selasa, 09 November 2010 – 01:31 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti para pejabat di daerah agar jangan "menjual" kursi lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010 ini. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Haryono Umar mengingatkan, jika ada pejabat daerah berupaya meloloskan peserta seleksi CPNS dengan cara yang tidak fair, seperti menerima uang, maka bisa dijerat dengan tindak pidana penyuapan. Berkali-kali Haryono mengingatkan agar panitia seleksi CPNS benar-benar bisa menciptakan transparansi. Sebisa mungkin, panitia menjaga sistem teknologi informasi (IT) bisa berjalan dengan baik, sehingga proses penilaian bisa fair. Setiap tahapannya, lanjutnya, juga harus diurus oleh orang yang berbeda-beda. Harus dipisahkan antara panitia yang membuat soal, mengawasi tes, hingga proses penilaiannya. "Dan masing-masing yang menangani setiap tahapan, jangan sampai saling intervensi," pesannya.
"Jika pejabat diminta meluluskan peserta dengan menerima uang, barang, atau dijanjikan sesuatu, maka itu masuk kategori suap, bukan lagi gratifikasi," ujar Haryono Umar kepada JPNN di Jakarta, kemarin (8/11).
Pimpinan KPK yang membidangi pencegahan itu mengatakan, hal tersebut perlu diketahui para pejabat di daerah agar mereka tidak berspekulasi menerima uang suap dari peserta seleksi CPNS. Dan dalam tindak pidana penyuapan, lanjutnya, pihak penyuap juga dikenai sanksi pidana. "Dua-duanya sama-sama kena pasal penyuapan, ancamannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Haryono mengingatkan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti para pejabat di daerah agar jangan "menjual" kursi lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil
BERITA TERKAIT
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
- Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?