KPK Ingatkan Pejabat Jangan Jual Kursi CPNS
Ancaman 20 Tahun Penjara
Selasa, 09 November 2010 – 01:31 WIB
Haryono mengatakan, pihaknya perlu mengingatkan hal ini lantaran sistem rekrutmen CPNS saat ini sangat berpotensi uang diselewengkan. Peluang penyelewengan bisa muncul lantaran panitia di daerah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD), merupakan struktur yang berada di pemda. "Dia masih punya atasan, yang bisa saja atasannya itu nitip peserta agar diloloskan. Jadi sangat gampang diintervensi atasan," lanjutnya.
Baca Juga:
Haryono menyarankan, sistem rekrutmen CPNS di masa mendatang diserahkan saja ke lembaga independen, seperti konsultan SDM dan harus melalui proses tender. Sistem ini, katanya, sudah diterapkan KPK dalam proses penerimaan pegawai KPK. Jika diurus lembaga independen, kata Haryono, akan sulit diintervensi. "Pejabat juga tak berani nitip, kalau toh berani, tidak akan dituruti karena lembaga independen itu sudah tentu akan menjaga track record-nya," ucapnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti para pejabat di daerah agar jangan "menjual" kursi lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas