KPK Ingatkan Pejabat Negara untuk Catatkan LHKPN Sebelum April
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat mencatatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN periodik 2022, harus dilaporkan sebelum batas waktu 31 Maret 2023.
"Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang Penyelenggara Negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Selasa (28/2).
Atas laporan yang disampaikan tersebut, kata Firli, KPK selanjutnya melakukan verifikasi dan mengumumkannya melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id.
Eks Kabaharkam Polri itu menegaskan transparansi ini penting agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengawasan LHKPN.
"Transparansi ini agar masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepemilikan hartanya, dapat melaporkannya ke KPK," kata Firli.
Firli juga menyampaikan bahwa KPK memiliki kewenangan memeriksa pejabat atas LHKPN yang telah dilaporkan. Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka upaya pencegahan maupun dukungan terhadap penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi.
"KPK mencatat selama 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN," jelas dia.
Firli menegaskan kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan telah diatur dalam sejumlah undang-undang.
KPK menilai transparansi penting agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengawasan LHKPN.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini