KPK Ingatkan Pejabat Negara untuk Catatkan LHKPN Sebelum April

KPK Ingatkan Pejabat Negara untuk Catatkan LHKPN Sebelum April
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat; melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun; serta mengumumkan harta kekayaannya," imbuh dia. (tan/jpnn)


KPK menilai transparansi penting agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengawasan LHKPN.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News