KPK Ingatkan Pejabat Negara untuk Catatkan LHKPN Sebelum April
Selasa, 28 Februari 2023 – 23:23 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat; melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun; serta mengumumkan harta kekayaannya," imbuh dia. (tan/jpnn)
KPK menilai transparansi penting agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengawasan LHKPN.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum