KPK Ingatkan Pemberian Hadiah kepada Pacar PNS Bisa Disebut Suap
Selasa, 30 November 2021 – 16:26 WIB

Ketum Korpri menyebut PNS di era Presiden Jokowi lebih sejahtera . Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Setiap penyelenggara negara yang menerima hal tersebut, maka wajib melaporkannya ke KPK selama 30 hari kerja.
Apabila penyelenggara negara tidak melaporkannya, lanjut Ghufron, gratifikasi tersebut diasumsikan oleh hukum sebagai suap.
Lebih lanjut kata Ghufron, nantinya KPK akan melakukan penilaian terhadap hadiah itu.
Apabila di bawah Rp 10 juta, maka hadiah itu dikembalikan kepada penerima.
Namun, KPK tetap menerima argumen pembuktian penerima hadiah sebelum memutuskan apakah hal itu masuk dalam kategori suap.
"Jika suap, kami kemudian tetapkan sebagai gratifikasi yang dirampas negara dan hasil rampasannya disetorkan kepada negara," tandas dia. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pimpinan KPK mengingatkan pemberian hadiah kepada pacar yang bekerja sebagai penyelenggara negara bisa disebut gratifikasi. KPK memiliki mekanisme untuk menggagalkan gratifikasi itu.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan