KPK Ingatkan Pemberian Hadiah kepada Pacar PNS Bisa Disebut Suap
Selasa, 30 November 2021 – 16:26 WIB
Setiap penyelenggara negara yang menerima hal tersebut, maka wajib melaporkannya ke KPK selama 30 hari kerja.
Apabila penyelenggara negara tidak melaporkannya, lanjut Ghufron, gratifikasi tersebut diasumsikan oleh hukum sebagai suap.
Lebih lanjut kata Ghufron, nantinya KPK akan melakukan penilaian terhadap hadiah itu.
Apabila di bawah Rp 10 juta, maka hadiah itu dikembalikan kepada penerima.
Namun, KPK tetap menerima argumen pembuktian penerima hadiah sebelum memutuskan apakah hal itu masuk dalam kategori suap.
"Jika suap, kami kemudian tetapkan sebagai gratifikasi yang dirampas negara dan hasil rampasannya disetorkan kepada negara," tandas dia. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pimpinan KPK mengingatkan pemberian hadiah kepada pacar yang bekerja sebagai penyelenggara negara bisa disebut gratifikasi. KPK memiliki mekanisme untuk menggagalkan gratifikasi itu.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah