KPK Ingatkan Penghilang Dokumen Pengadaan Bansos Bisa Diancam Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pihak-pihak yang berniat menghilangkan dokumen pengadaan bansos bisa diancam pidana.
KPK menyebut dokumen pengadaan bansos tergolong sebagai dokumen negara yang harus disimpan di Kementerian Sosial (Kemensos).
Dokumen itu harus ada di tempatnya dan tidak boleh hilang, apalagi dihilangkan.
"Pada prinsipnya kalau itu namanya dokumen negara, itu wajib ada di tempatnya, seperti di Kemensos ini yang namanya dokumen negara sebagai pertanggungjawaban perwaktu harus ada. Kecuali kalau dia menghilangkan ada pasal sendiri nanti," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (16/2).
Karyoto menegaskan, jajarannya fokus untuk mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan bansos Jabodetabek pada 2020 itu.
Karyoto menyampaikan tak tertutup kemungkinan KPK akan menjerat pihak lain yang terlibat sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Hampir hari-hari kami kerjanya hanya diskusi dan diskusi, dan hari tertentu secara rutin satu minggu dua kali kita akan ekspose ke pimpinan tentang hal hal yang akan dinaikkan. Jadi pada prinsipnya kami sangat serius. Mudah-mudahan keseriusan ini akan membuahkan hasil yang cukup bagus," katanya. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pihak-pihak yang berniat menghilangkan dokumen pengadaan bansos agar mengurungkan niatnya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Raffi Ahmad Akhirnya Serahkan LHKPN ke KPK
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka
- Geledah 2 Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Menyita Sejumlah Barang Ini
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini