KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
Kamis, 16 Mei 2024 – 15:59 WIB
![KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/14/plt-juru-bicara-kpk-bidang-penindakan-ali-fikri-di-jakarta-selasa-141-foto-fathan-sinagajpnncom-68.jpg)
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Maktour Travel agar kooperatif terhadap panggilan hukum.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hasto dan Kusnadi Digarap KPK, Megawati Murka: Anak Buah Kita Ditarget Melulu!
- Irjen Karyoto Tegaskan Polda Metro Jaya Bakal Menuntaskan Berkas Firli Bahuri
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Disangka Gas
- Jaksa Tetapkan Mantan Kadisbudpar Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Air Terjun Buatan
- Tok, Mantan Sekda KKT dan Bendahara Divonis 2 Tahun Penjara