KPK Ingatkan Sultan Laporkan Kado dan Sumbangan
Rabu, 19 Oktober 2011 – 07:17 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menaruh banyak perhatian terhadap pernikahan putri Sultan Hamengku Buwono. Sebagai lembaga anti korupsi, KPK meminta agar pihak Sultan melaporkan pemberian hadiah dan angpao perkawinan puterinya. Sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam melaporkan hadiah pernikahan, Sultan harus menyampaikan data-data tentang pernikahan. Misalnya daftar tamu undangan, rincian lengkap daftar sumbangan, dan daftar pemberian karangan bunga dan bentuk yang lainnya.
"Karena Sri Sultan Gubernur DI Yogyakarta, maka dia adalah Penyelenggara Negara (PN)," kata Wakil Ketua M Jasin di Jakarta, Selasa (18/10). Menurutnya, kewajiban untuk melaporkan hadiah perkawainan itu sudah diatur dalam pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Gratifikasi. Menurut Jasin, Undang-undang tersebut mengatur bahwa para penyelenggara negara harus melaporkan apapun yang dia terima kepada KPK.
Jasin meminta agar Sultan Hamengku Buwono melaporkan hadiah pernikahan puterinya dalam 30 hari setelah acara pernikahan. Jasin yang akan lengser sebagai pimpinan KPK Desember mendatang mengatakan bahwa sebagai seorang gubernur sekaligus raja yang menjadi panutan warganya, Sultan seharusnya memberikan contoh.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menaruh banyak perhatian terhadap pernikahan putri Sultan Hamengku Buwono. Sebagai lembaga anti
BERITA TERKAIT
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- Rasakan Pengalaman Eksklusif Mencicipi Berbagai Whisky Premium di Road to Whisky Live Jakarta 2025