KPK Ingin Bekali Anggota DPR
Pengetahuan tentang Jenis-Jenis Korupsi
Senin, 25 Mei 2009 – 14:33 WIB
JAKARTA- Belasan anggota DPR RI telah jadi "koleksi" KPK karena terlibat korupsi. Agar tak terus bertambah, KPK kembali mengajukan ide agar 560 anggota DPR terpilih periode 2009-2014 tersebut, dibekali pengetahuan soal korupsi sebelum masuk Senayan. Alasannya, menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, setidaknya ada 30 jenis pidana korupsi yang kurang dipahami bahayanya oleh pejabat negara. Pembekalan KPK ini, lanjut dia, melengkapi pembekalan dari Sekretariat Jenderal DPR yang biasanya menyangkut legislasi, anggaran (budgeting), dan pengawasan.
"Seperti gratifikasi (pemberian terkait jabatan), sebenarnya menyimpang. Tapi mereka nggak tahu," sebut Haryono saat dihubungi wartawan, Senin (25/5). Kewajiban lain pejabat yang kurang dipahami lainnya adalah, pelaporan harta kekayaan (LHKPN) sebelum dan sesudah menjabat.
Baca Juga:
"Intinya kita siap beri materi soal korupsi, sedang waktunya terserah Setjen DPR," tegas Haryono. Dengan adanya pembekalan tentang bahaya korupsi ini, diharapkan keinginan masyarakat agar DPR bebas dari korupsi bisa segera terwujud. Sisi lain, DPR bisa benar-benar mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan pemerintah.
Baca Juga:
Sekadar informasi, beberapa nama seperti Azwar Chesputra (Golkar), Hilman Indra (PBB), Fachri Andri Leluasa (Golkar) menjadi anggota DPR terakhir yang terbelit korupsi. KPK menetapkan mereka sebagai tersangka kasus alihfungsi hutan Pantai Air Telang menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Mereka diduga menerima uang suap ratusan juta agar proyek itu disetujui.
JAKARTA- Belasan anggota DPR RI telah jadi "koleksi" KPK karena terlibat korupsi. Agar tak terus bertambah, KPK kembali mengajukan ide
BERITA TERKAIT
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi