KPK Ingin Bekali Anggota DPR

Pengetahuan tentang Jenis-Jenis Korupsi

KPK Ingin Bekali Anggota DPR
KPK Ingin Bekali Anggota DPR
JAKARTA- Belasan anggota DPR RI telah jadi "koleksi" KPK karena terlibat korupsi. Agar tak terus bertambah, KPK kembali mengajukan ide agar 560 anggota DPR terpilih periode 2009-2014 tersebut, dibekali pengetahuan soal korupsi sebelum masuk Senayan. Alasannya, menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, setidaknya ada 30 jenis pidana korupsi yang kurang dipahami bahayanya oleh pejabat negara.

"Seperti gratifikasi (pemberian terkait jabatan), sebenarnya menyimpang. Tapi mereka nggak tahu," sebut Haryono saat dihubungi wartawan, Senin (25/5). Kewajiban lain pejabat yang kurang dipahami lainnya adalah, pelaporan harta kekayaan (LHKPN) sebelum dan sesudah menjabat.

Pembekalan KPK ini, lanjut dia, melengkapi pembekalan dari Sekretariat Jenderal DPR yang biasanya menyangkut legislasi, anggaran (budgeting), dan pengawasan.

"Intinya kita siap beri materi soal korupsi, sedang waktunya terserah Setjen DPR," tegas Haryono. Dengan adanya pembekalan tentang bahaya korupsi ini, diharapkan keinginan masyarakat agar DPR bebas dari korupsi bisa segera terwujud. Sisi lain, DPR bisa benar-benar mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan pemerintah.

Sekadar informasi, beberapa nama seperti Azwar Chesputra (Golkar), Hilman Indra (PBB), Fachri Andri Leluasa (Golkar) menjadi anggota DPR terakhir yang terbelit korupsi. KPK menetapkan mereka sebagai tersangka kasus alihfungsi hutan Pantai Air Telang menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Mereka diduga menerima uang suap ratusan juta agar proyek itu disetujui.

JAKARTA- Belasan anggota DPR RI telah jadi "koleksi" KPK karena terlibat korupsi. Agar tak terus bertambah, KPK kembali mengajukan ide

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News