KPK Ingin Cekal Bupati Musi Banyuasin
jpnn.com - JAKARTA - Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari ikut terseret dalam pusaran kasus suap pembahasan APBD-Perubahan 2015. Meski belum menyandang status tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meminta pihak imigrasi agar mencekal politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
"Memang untuk bupati sudah diajukan mohon cekal oleh KPK ke Ditjen Imigrasi," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dihubungi, Minggu (21/6).
Siang tadi kabarnya kediaman pribadi Pahri di Palembang juga digeledah oleh petugas KPK. Namun, Indriyanto mengaku belum mendapat informasi perihal operasi tersebut.
"Saya belum mengetahui ada tidaknya penggeledahan tersebut," ucap pakar hukum pidana itu.
Indriyanto pun belum mau bicara banyak mengenai kaitan Pahri dengan kasus yang tengah ditangani KPK. Menurutnya, hal tersebut belum bisa dijadikan konsumsi publik. "Masih pendalaman dan proses penyidikan," terangnya.
Seperti diketahui, KPK baru saja membongkar adanya praktik suap dari pihak eksekutif kepada anggota DPRD terkait pembahasan APBDP Musi Banyuasin 2015.
Dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Palembang, Jumat (19/6) malam, KPK membekuk dua anggota DPRD dan dua kepala dinas setempat saat hendak melakukan transaksi suap senilai Rp 2,56 milyar.
Kini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Jakarta.
JAKARTA - Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari ikut terseret dalam pusaran kasus suap pembahasan APBD-Perubahan 2015. Meski belum menyandang status
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua