KPK Ingin Kasus Novel Selesai Secara Kekeluargaan
jpnn.com - JAKARTA – Energi Komisi Pemberantasan Korupsi yang difokuskan menangani kasus rasuah bakal tersedot lagi, menyusul perkara penyidiknya, Novel Baswedan kembali mengemuka. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan perkara dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet 2004 ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
KPK pun akan membela Novel baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di satu sisi, KPK berharap kasus ini bisa selesai di luar peradilan di persidangan.
“Tadi Pak Ketua (KPK Agus Rahardjo) bilang diharapkan bisa diselesaikan dengan menggunakan cara kekeluargaan,” kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mendampingi Agus saat jumpa pers di markas KPK, Senin (1/2) malam.
Lantas apakah para pimpinan KPK siap mengundurkan diri bila Novel benar-benar disidang? Syarif menegaskan bahwa ini tidak ada hubungannya dengan mengundurkan diri atau tidak.
Namun, ia menegaskan, KPK akan memberikan dukungan jika kemungkinan paling buruk terjadi yakni kasus Novel disidangkan. Syarif menambahkan, KPK memahami betul kasus yang menimpa Novel.
“Kami anggap Novel ini adalah aset. Kami paham betul kasusnya makanya kami berikan support,” tegas Akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu.
Kalau pun Novel disidangkan, lanjut Syarif, tidak akan mengganggu penanganan kasus dugaan korupsi yang tengah dipegang Novel di KPK. Sebab, kata dia, di KPK penyidik tidak satu orang namun ada satuan-satuan tugas.
“Kalau sampai dilimpahkan, Novel dikonsentrasikan untuk menghadapi itu, anggota lain akan bekerja,” katanya.
JAKARTA – Energi Komisi Pemberantasan Korupsi yang difokuskan menangani kasus rasuah bakal tersedot lagi, menyusul perkara penyidiknya, Novel
- BPTD Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi