KPK Ingin Kewenangan Penyadapan Tidak Berubah
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan. RUU itu tidak hanya berlaku untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja. Namun, juga aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nah, Ketua KPK Agus Rahardjo tidak mempermasalahkan RUU tersebut. Dia hanya berharap kewenangan penyadapan yang dilakukan lembaganya tetap seperti di UU nomor 20 tahun 2003 tentang KPK. "Mudah-mudahan kewenangan penyadapan KPK masih seperti UU yang sekarang,” kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).
Dia menambahkan, dalam UU itu diatur bahwa KPK berhak melakukan penyadapan pada setiap tahap, baik itu penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan. “Sekarang yang berlaku begitu,” tegas Agus lagi.
RUU Penyadapan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2018. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan MK sudah lama menyatakan penyadapan harus dibuat atau diatur UU secara khusus. Bahkan, ujar dia, Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu sudah pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hal tersebut.
“PP-nya itu dikonversi saja langsung menjadi UU Penyadapan supaya kita punya (aturannya). Sekarang tidak ada (aturan), orang nyadap seenaknya seperti menyadap pohon karet,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/2).
Ketua DPR Bambang Soesatyo, Jumat (9/2), meminta agar pembahasan RUU Penyadapan kembali dilanjutkan. Dia mendorong agar Komisi III DPR mengundang KPK, Polri dan Kejaksaan dalam membahas RUU tersebut. (boy/jpnn)
KPK mengklaim saat ini berhak melakukan penyadapan di setiap tahap yakni penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini