KPK Ingin Polisi Bongkar Kasus Suap Gayus
Sangkaan Gratifikasi Bisa Digiring ke Penyuapan
Rabu, 08 Desember 2010 – 12:12 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, mengatakan, KPK tidak dalam posisi menjustifikasi apakah pengenaan pasal oleh Polri kepada Gayus Tambunan benar atau tidak. Namun menurutnya, pasal gratifikasi yang dikenakan terhadap Gayus juga dapat mengarah kepada suap dan memiliki sanksi berat. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Kasus Gayus dinilai cukup memenuhi unsur tersebut.
Menurut Jasin, bagi KPK hal terpenting adalah bagaimana agar pasal yang dikenakan dapat betul-betul menjerat dan pemidanaannya berefek jera. Apapun pasalnya, tambah Jasin, pemidanaan harus betul-betul terlaksana dan uang korupsi bisa kembali ke kas negara.
"KPK sendiri memang belum pernah mengenakan pasal gratifikasi (pasal 12 b UU Tipikor). Kita biasanya mengenakan pasal 5, pasal 13, pasal 12 a, pasal 11," katanya di Jakarta, Rabu (8/12). Jasin menambahkan, pasal 12 b UU Tipikor juga dapat diarahkan diarahkan pada pidana suap.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, mengatakan, KPK tidak dalam posisi menjustifikasi apakah pengenaan pasal oleh
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran