KPK Ingin Polisi Bongkar Kasus Suap Gayus
Sangkaan Gratifikasi Bisa Digiring ke Penyuapan
Rabu, 08 Desember 2010 – 12:12 WIB

KPK Ingin Polisi Bongkar Kasus Suap Gayus
Soalnya, Gayus adalah PNS, menerima uang sebagai imbalan meringankan pajak dengan segala modusnya dan tindakan itu bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. "Sanksinya bisa penjara seumur hidup atau 20 tahun. Mungkin akan diarahkan ke sana oleh kepolisian, kita tidak tahu. Ini kan kewenangan kepolisian," katanya.
Baca Juga:
Jasin juga berkeyakinan bahwa pihak kepolisian pun akan mengembangkan kasus Gayus ini ke pasal-pasal lain di samping gratifikasi. Pada intinya, KPK berharap pelaku korupsi dapat dipidana sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. "Kita lihat saja nanti," ujarnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, mengatakan, KPK tidak dalam posisi menjustifikasi apakah pengenaan pasal oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun