KPK Ingin Polisi Bongkar Kasus Suap Gayus

Sangkaan Gratifikasi Bisa Digiring ke Penyuapan

KPK Ingin Polisi Bongkar Kasus Suap Gayus
KPK Ingin Polisi Bongkar Kasus Suap Gayus
Soalnya, Gayus adalah PNS, menerima uang sebagai imbalan meringankan pajak dengan segala modusnya dan tindakan itu bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. "Sanksinya bisa penjara seumur hidup atau 20 tahun. Mungkin akan diarahkan ke sana oleh kepolisian, kita tidak tahu. Ini kan kewenangan kepolisian," katanya.

Jasin juga berkeyakinan bahwa pihak kepolisian pun akan mengembangkan kasus Gayus ini ke pasal-pasal lain di samping gratifikasi. Pada intinya, KPK berharap pelaku korupsi dapat dipidana sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. "Kita lihat saja nanti," ujarnya.(rnl/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, mengatakan, KPK tidak dalam posisi menjustifikasi apakah pengenaan pasal oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News