KPK Ingin Polisi Bongkar Kasus Suap Gayus
Sangkaan Gratifikasi Bisa Digiring ke Penyuapan
Rabu, 08 Desember 2010 – 12:12 WIB
Soalnya, Gayus adalah PNS, menerima uang sebagai imbalan meringankan pajak dengan segala modusnya dan tindakan itu bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. "Sanksinya bisa penjara seumur hidup atau 20 tahun. Mungkin akan diarahkan ke sana oleh kepolisian, kita tidak tahu. Ini kan kewenangan kepolisian," katanya.
Baca Juga:
Jasin juga berkeyakinan bahwa pihak kepolisian pun akan mengembangkan kasus Gayus ini ke pasal-pasal lain di samping gratifikasi. Pada intinya, KPK berharap pelaku korupsi dapat dipidana sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. "Kita lihat saja nanti," ujarnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, mengatakan, KPK tidak dalam posisi menjustifikasi apakah pengenaan pasal oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti