KPK Ingin Terapkan Penjara Super Maximum Security untuk Koruptor
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menerapkan tahanan super maximum security untuk para koruptor. Hal ini dilakukan untuk membuat efek jera para koruptor.
Rencana penerapan super maximum security ini dimunculkan setelah Ketua KPK Agus Rahardjo melakukan kunjungan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
BACA JUGA: OTT Bupati Talaud: KPK Sita Uang Ratusan Juta, Jam Tangan Mahal dan Berlian
Menurutnya, penerapan super maximum security bisa diterapkan kepada para koruptor.
“Di samping ada penghukuman, juga ada pembinaan. Penjeraan kita dalam tanda kutip kurang berhasil, karena mestinya mengembalikan keuangan negara tapi malah dihukum badan,” kata Agus di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).
Agus menuturkan, rumah tahanan untuk para koruptor saat ini tidak membuat efek jera. Bahkan ketika mereka sudah bebas dari jeratan hukum, bisa jadi mengulangi lagi perbuatannya.
BACA JUGA: Tampil Modis dalam Kawalan KPK, Bupati Talaud: Saya Tidak Terima Hadiah
Agus menyebut, saat ini terdapat keistimewaan untuk napi koruptor yang masih mempunyai uang meski berada di dalam rumah tahanan. Sehingga ada kekhususan terhadap koruptor yang masih mempunya banyak uang.
Rencana penerapan super maximum security ini dimunculkan setelah Ketua KPK Agus Rahardjo melakukan kunjungan ke Lapas Nusakambangan.
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus