KPK Ingkar Janji Terapkan Sangkaan Pasal Hukuman Mati Kepada Juliari Cs
Menurutnya, padahal pimpinan KPK beberapa kali mendeclare komitmennya untuk menghukum mati tersangka pelaku korupsi di saat negara menghadapi bahaya pandemi Covid-19, namun pada saat yang bersamaan KPK mendeclare, hanya menerapkan pasal suap terhadap Juliari P Batubara dkk, dan itu jelas mengecewakan publik karena lunturnya idealisme dan suburnya pragmatisme dalam penyidikan.
Mematikan Partisipasi Publik
Lebih lanjut, Petrus menilaia penjelasan KPK sendiri, mengungkap fakta bagaimana awalnya rancang bangun korupsi dana bansos Covid-19 dirancang, sudah ada pembagian peran, ada peran swasta sebagai pemberi suap dan ada peran penyelenggara Negera penentu kebijakan sebagai penerima suap, diawali dengan pendirian PT RPI dan lain-lain pada Agustus 2020.
KPK menduga pemilikan PT RPI dll adalah Matheus Joko Santoso dkk secara nominee, dengan berlindung di balik mekanisme Penunjukan Langsung, untuk memudahkan menyamarkan hasil korupsi melalui pencucian uang, mengorganisir kontrol transaksi, distribusi hasil korupsi dan pengamananya.
Oleh karena itu, menurut Petrus, penerapan pasal ancaman hukuman mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagai suatu keniscayaan karena unsur, melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, kerugian negara dan unsur terjadi pada saat negara dalam keadaan tertentu yaitu sedang menghadapi bahaya pandemi Covid-19, telah terpenuhi semua.
Padahal KPK secara berturut-turut telah menunjukkan kedigdayaan melalui OTT terhadap pelaku korupsi "big fish" dan "high rank", yaitu Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan RI) dan Juliari P Batubara (Menteri Sosial RI), di saat pandemi COVID-19. Namun semua itu terdegradasi, ketika tersangka hanya dikenakan pasal suap minus pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Tipikor, yang mengacam pelaku dengan pidana mati.
“Akhirnya yang dibuat mati oleh KPK bukan "koruptornya" tetapi yang dibuat "mati" adalah "semangat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi", karena setiap OTT sumber informasinya dari masyarakat,” kritik Petrus Selestinus.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Penerapan pasal ancaman hukuman mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagai suatu keniscayaan karena unsur, melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, kerugian negara dan unsur terjadi
Redaktur & Reporter : Friederich
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian