KPK: Ini jadi Pelajaran Berharga Bagi Mahkamah Agung

KPK: Ini jadi Pelajaran Berharga Bagi Mahkamah Agung
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Panitera pengadilan kembali menjadi "mangsa" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso menambah daftar panjang tangkapan KPK dalam kasus suap. 

Sebelumnya, KPK sudah meringkus Panitera PN Jakpus Edy Nasution, Panitera PN Jakarta Utara Rohadi, bahkan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Panata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna juga diringkus. 

Bahkan dalam kasus Edy Nasution, juga menyeret Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. Belum lagi kasus tertangkapnya Hakim Tipikor Bengkulu Janner Purba dan Toton karena diduga menerima suap dari terdakwa korupsi. 

Maraknya jajaran pengadilan dan pegawai MA hingga hakim terlibat suap tentu mengundang keprihatinan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. 

Akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu mengatakan sangat prihatin karena dalam waktu berdekatan beberapa penegak hukum khususnya hakim dan panitera terlibat suap menyuap. 

"Terus terang saya sebagai yang pernah mengajar tentang pedoman perilaku hakim pengadilan sangat menyayangkan," ujar Syarif. 

Namun, dia menegaskan, tidak ada niat KPK menarget penangkapan terhadap penegak hukum khususnya jajaran MA. "Tetapi, kasus-kasus ini dikembangkan dari laporan masyarakat," kata Syarif.

Ia menegaskan, kejadian-kejadian ini harus dijadikan MA sebagai pelajaran untuk mereformasi peradilan di Indonesia. "Agar hal ini tidak terjadi lagi di masa mendatang," ungkap Syarif. (boy/jpnn)


JAKARTA - Panitera pengadilan kembali menjadi "mangsa" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News