KPK: Ini jadi Pelajaran Berharga Bagi Mahkamah Agung

jpnn.com - JAKARTA - Panitera pengadilan kembali menjadi "mangsa" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso menambah daftar panjang tangkapan KPK dalam kasus suap.
Sebelumnya, KPK sudah meringkus Panitera PN Jakpus Edy Nasution, Panitera PN Jakarta Utara Rohadi, bahkan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Panata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna juga diringkus.
Bahkan dalam kasus Edy Nasution, juga menyeret Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. Belum lagi kasus tertangkapnya Hakim Tipikor Bengkulu Janner Purba dan Toton karena diduga menerima suap dari terdakwa korupsi.
Maraknya jajaran pengadilan dan pegawai MA hingga hakim terlibat suap tentu mengundang keprihatinan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu mengatakan sangat prihatin karena dalam waktu berdekatan beberapa penegak hukum khususnya hakim dan panitera terlibat suap menyuap.
"Terus terang saya sebagai yang pernah mengajar tentang pedoman perilaku hakim pengadilan sangat menyayangkan," ujar Syarif.
Namun, dia menegaskan, tidak ada niat KPK menarget penangkapan terhadap penegak hukum khususnya jajaran MA. "Tetapi, kasus-kasus ini dikembangkan dari laporan masyarakat," kata Syarif.
Ia menegaskan, kejadian-kejadian ini harus dijadikan MA sebagai pelajaran untuk mereformasi peradilan di Indonesia. "Agar hal ini tidak terjadi lagi di masa mendatang," ungkap Syarif. (boy/jpnn)
JAKARTA - Panitera pengadilan kembali menjadi "mangsa" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia