KPK: Ini Pelajaran Untuk Semua Pejabat Negara
jpnn.com, JAKARTA - KPK mengingatkan kasus dugaan suap yang menjerat Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono menjadi pelajaran semua pejabat negara maupun PNS membiasakan menolak gratifikasi pada kesempatan pertama.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menolak gratifikasi di kesempatan pertama itu lebih tepat dilakukan agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Jika memang dalam kondisi tertentu tidak bisa menolak, misalnya diberikan secara tidak langsung, maka wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja.
Hal ini sesuai aturan di pasal 16 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Jika gratifikasi tersebut dilaporkan ke KPK sebelum 30 hari kerja maka ancaman pidana di pasal 12 B UU Tipikor yang cukup berat, yaitu: seumur hidup atau minimal 4 th dan maksimal 20 tahun dihapus sesuai pasal 12 C UU Tipikor," katanya, Minggu (27/8).
Dia menambahkan, pelaporan bisa dilakukan dengan cara langsung datang ke KPK atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau mekanisme pelaporan gratifikasi online di www.gol.kpk.go.id.
KPK juga sudah lebih mempermudah proses pelaporan gratifikasi tersebut.
Jika menerima gratifikasi dan belum bisa secara langsung melaporkan, KPK juga bekerjasama dengan unit pengendali gratifikasi (UPG) yang dibentuk sebagai mitra komisi antirasuah di inspektorat atau unit pengawasan internal atau kepatuhan masing-masing kementerian/lembaga.
KPK mengingatkan kasus dugaan suap yang menjerat Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono menjadi pelajaran semua pejabat negara maupun
- MAKI Serahkan Uang Gratifikasi 100 Ribu Dolar Singapura ke KPK
- KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Terkait Ramadan dan Idulfitri
- KPK Ungkap Gratifikasi di Tengah Pandemi Corona, Nilainya?
- Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Diperiksa KPK untuk Dua Kasus
- 476 Kepala Daerah Tak Pernah Lapor Gratifikasi
- 2 Kuda Gratifikasi untuk Jokowi Dititip di Istana Bogor