KPK: Ini Suap, Bukan Uang Pengganti

KPK: Ini Suap, Bukan Uang Pengganti
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (dua kanan) saat lembaga antirasuah gelar perkara dugaan suap jaksa. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan duit Rp 528 juta dari tersangka Leni Marliani (LM) untuk jaksa Kejati Jawa Barat Deviyanti Rochaeni (DVR) dan bekas jaksa Kejati Jabar yang kini bertugas di Kejati Jawa Tengah, Fahri Nurmallo (FN) adalah suap.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan itu bukan uang pengganti dalam perkara korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Subang 2014 yang tengah bergulir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Kalau dikatakan itu uang pengganti, salah. Uang pengganti (perkara BPJS) nilainya bukan sejumlah itu," kata Laode kepada wartawan di markas KPK, Selasa (12/4).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Leni yang merupakan istri terdakwa Jajang Abdul Holik berperan aktif dalam kasus suap Kejati ini. Namun, kata dia, uang suap itu berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi. Bukan dari duit Leni atau Jajang.

"Istri JAH memang cukup berperan aktif dalam kasus ini. Tapi, sumber uangnya dari bupati," katanya, Selasa (12/4).

Selain agar tuntutan Jajang diringankan, kata Agus, suap itu juga dimaksudkan supaya Ojang tidak terseret kasus tersebut.

Soal dugaan keteribatan pejabat lain di Pemerintah Kabupaten Subang, Agus mengaku KPK masih akan terus menelusurinya. "Itu masih akan kami dalami," tegas Agus.

Pada bagian lain, Laode mengatakan, KPK belum memutuskan akan memeriksa Kajati Jabat Feri Wibisono dalam kasus ini. "Kecuali jika nanti dibutuhkan. Tapi untuk saat ini, tidak," kata Laode.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News