KPK Intensifkan Usut Aliran Dana Korupsi e-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka baru lagi dalam dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
KPK memang terus menggeber penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari kalangan DPR maupun mantan legislator, pejabat Kemendagri hingga pihak swasta. "Mereka dikonfirmasi sesuai kapasitas masing-masing. Tidak ada dikonfrontasi," kata Febri, Kamis (22/12).
Pemeriksaan saksi dari kalangan DPR seperti Setya Novanto, Khatibul Umam Wiranu, Markus Nari, Agun Gunajar Sudarsa, Chairuman Harahap, serta mantan dewan seperti Ganjar Pranowo, Jafar Hafsah, dan lainnya sesuai dengan kapasitas mereka masing-masing. "Tentu terkait kewenangannya di DPR atau proses-proses pembahasan yang pernah ada di DPR," katanya.
Sedangkan pejabat Kemendagri digarap soal apa yang diketahuinya soal indikasi korupsi e-KTP ketika masih menjabat. "Jadi memang dipilah kapasitasnya masing-masing terkait kasus e-KTP ini," paparnya.
Selain itu, Febri tidak menampik bahwa banyak informasi-informasi yang diperdalam dari masing-masing pihak yang diperiksa. Termasuk informasi soal dugaan aliran dana ke petinggi fraksi maupun anggota dewan.
Hal itu, tegas dia, dilakukan kepada orang-orang yang berdasarkan informasi awal KPK ada indikasi menerima dana. "Informasi-informasi itu pasti akan kami kroscek, apakah benar ada penerimaan atau tidak," tegasnya.
Dia mengatakan, informasi untuk dijadikan alat bukti tidak cukup hanya berdasarkan keterangan satu pihak saja. "Namun kalau memang tidak ada informasi sama sekali, tentu kami lebih memeriksa sesuai pada kewenangan masing-masing," kata dia.
Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini, KPK baru menjerat dua mantan pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. (boy/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka baru lagi dalam dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf