KPK: Interpol Sudah Menerbitkan Red Notice Atas Nama Harun Masiku

jpnn.com, JAKARTA - Pencarian terhadap Harun Masiku masih terus berlanjut.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa International Criminal Police Organization atau Interpol telah menerbitkan red notice atas nama daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7).
Dia menyatakan pihaknya terus berupaya mencari serta menangkap Harun Masiku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap, dan menjadi DPO KPK tersebut.
Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK bekerja sama dengan para pihak seperti Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, serta National Central Bureau atau NCB Interpol.
KPK juga mengajak seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasinya.
"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," tuntas Ali Fikri. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK membenarkan bahwa Interpol sudah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Harun merupakan tersangka suap yang selama ini menjadi buronan KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Pengacara Sebut Keterangan Saksi Tak Ungkap Uang Suap dari Hasto
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar