KPK: Interpol Sudah Menerbitkan Red Notice Atas Nama Harun Masiku 

KPK: Interpol Sudah Menerbitkan Red Notice Atas Nama Harun Masiku 
Foto Harun Masiku yang dipajang di daftar buronan KPK. Foto/Ilustrasi: kpk.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Pencarian terhadap Harun Masiku masih terus berlanjut. 

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa International Criminal Police Organization atau Interpol telah menerbitkan red notice atas nama daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7). 

Dia menyatakan pihaknya terus berupaya mencari serta menangkap Harun Masiku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap, dan menjadi DPO KPK tersebut. 

Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK bekerja sama dengan para pihak seperti Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, serta National Central Bureau atau NCB Interpol. 

KPK juga mengajak seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasinya. 

"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," tuntas Ali Fikri. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

KPK membenarkan bahwa Interpol sudah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Harun merupakan tersangka suap yang selama ini menjadi buronan KPK. 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News