KPK: Interpol Sudah Menerbitkan Red Notice Atas Nama Harun Masiku
jpnn.com, JAKARTA - Pencarian terhadap Harun Masiku masih terus berlanjut.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa International Criminal Police Organization atau Interpol telah menerbitkan red notice atas nama daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7).
Dia menyatakan pihaknya terus berupaya mencari serta menangkap Harun Masiku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap, dan menjadi DPO KPK tersebut.
Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK bekerja sama dengan para pihak seperti Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, serta National Central Bureau atau NCB Interpol.
KPK juga mengajak seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasinya.
"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," tuntas Ali Fikri. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK membenarkan bahwa Interpol sudah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Harun merupakan tersangka suap yang selama ini menjadi buronan KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut