KPK: Interpol Sudah Menerbitkan Red Notice Atas Nama Harun Masiku

jpnn.com, JAKARTA - Pencarian terhadap Harun Masiku masih terus berlanjut.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa International Criminal Police Organization atau Interpol telah menerbitkan red notice atas nama daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7).
Dia menyatakan pihaknya terus berupaya mencari serta menangkap Harun Masiku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap, dan menjadi DPO KPK tersebut.
Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK bekerja sama dengan para pihak seperti Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, serta National Central Bureau atau NCB Interpol.
KPK juga mengajak seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasinya.
"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," tuntas Ali Fikri. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK membenarkan bahwa Interpol sudah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Harun merupakan tersangka suap yang selama ini menjadi buronan KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum