KPK Investigasi Enam Instansi Pemerintah

Usut Pengunaan Dana di Rekening Liar

KPK Investigasi Enam Instansi Pemerintah
KPK Investigasi Enam Instansi Pemerintah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penggunaan uang pada rekening liar di enam instansi pemerintahan yang tidak tercatat dan dilaporkan. Karenanya, KPK akan melakukan investigasi tentang pengelolaan rekening liar itu.

 

Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja menyebutkan enam institusi pemilik rekening liar yang akan diinvestigasi itu adalah Mahkamah Agung (MA) dengan 102 rekening, 36 rekening milik Departemen Dalam Negeri (Depdagri), 66 rekening di Departemen Hukum dan Ham (Depkumham), 32 rekening di Departemen Pertanian, 21 rekening di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), serta dua rekening Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas). Totalnya, 259 rekening.

 

Ade mengatakan, KPK merasa perlu melakukan investigasi dengan mendalami bentuk, penggunaan, serta identitas pengguna sejumlah rekening di enam tersebut. "Sebuah rekening seharusnya tercatat dan dilaporkan secara berkala kepada instansi terkait. KPK akan melakukan investigasi tentang hal itu," ujar Ade kepada wartawan di KPK, Kamis (8/1), usai pertemuan dengan Departemen Keuangan dan Bank Indonesia guna membahas BLBI.

 

Ade menjelaskan, keberadaan rekening liar yang akan diinvestigasi KPK itu adalah hasil laporan Departemen Keuangan. Depkeu, lanjut Ade, sebenarnya juga meminta agar KPK melakukan investigasi tentang satu rekening liar milik Departemen Sosial. "Tapi Departemen Sosial sudah melakukan klarifikasi, sehingga tidak akan dilakukan upaya investigasi lebih lanjut," sambung perwira polisi bintang dua itu.

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penggunaan uang pada rekening liar di enam instansi pemerintahan yang tidak tercatat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News