KPK Isyaratkan Ada Tersangka Baru Century
Rabu, 21 November 2012 – 20:57 WIB
Ia menyatakan KPK bukan tidak menetapkan tersangka dari pejabat pemerintah lainnya, tapi hanya belum waktunya karena masih menunggu pengembangan pemeriksaan dua tersangka baru dalam tahap penyidikan. Ia mengindikasikan peluang selalu terbuka dalam pengembangan kasus Century.
"Nanti dari hasil penyidikan, pemeriksaan terhadap dua tersangka ini, bisa saja ada hal-hal yang bisa didapatkan,"sambungnya.
KPK dalam menetapkan tersangka kasus Century ini juga belum melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sesuai prosedur yang ada. Penetapan itu baru terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan KPK pada Senin malam lalu. Dalam hal ini Budi dan Siti dijerat pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Seseorang telah resmi jadi tersangka, apabila dalam ekspose diputuskan secara bersamaan dan kolektif kolegial, oleh pimpinan dan penyidik. Itu sudah resmi. Adapun mengenai sprindik, itu adalah bagian administrasi saja, hal yang biasa-biasa saja, tidak perlu diperdebatkan. Sebentar juga bisa dibuat langsung ditandatangani," tutur Abraham.
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat tantangan publik, yang mempertanyakan kemampuan lembaga antikorupsi itu untuk menguak
BERITA TERKAIT
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS