KPK Isyaratkan Ada Tersangka Baru Korupsi E-KTP
Kamis, 22 September 2016 – 19:49 WIB

E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dia juga mengklaim tidak terlibat dalam kasus itu. Termasuk dalam hal menentukan perusahaan pemenang tender proyek Rp 6 triliun.
KPK mengklaim sudah mengantongi perhitungan kerugian negara kasus itu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Yang kami terima kerugian negaranya lebih dari Rp 2 triliun," kata Agus Rahardjo, Kamis 16 Juni 2016.
KPK baru menetapkan pejabat pembuat komitmen, Sugiharto sebagai tersangka sejak 22 April 2014. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memberi isyarat bakal ada tersangka baru dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin