KPK Isyaratkan Ajukan Banding pada Vonis Ratu Atut

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan mengambil langkah hukum berupa pengajuan banding atas vonis rendah yang diperoleh Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah. Pasalnya, Ratu Atut hanya divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkaranya kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten.
"Saya kira akan banding dan pantas untuk dibanding," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas saat dihubungi, Senin (1/9).
Menurutnya, perbuatan Atut yang telah terbukti menyuap Akil Mochtar dalam kasus itu telah menciderai demokrasi di Tanah Air.
"Kasus di MK ini juga sudah melukai rakyat setempat (Lebak)," tegasnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara pada Atut dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Majelis hakim Tipikor menilai Atut terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan mengambil langkah hukum berupa pengajuan banding atas vonis rendah yang diperoleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polri Kerahkan Armada Udara untuk Cari Korban Pembantaian KKB di Yahukimo
- Solikhati Lega, JKN Tanggung Semua Biaya Operasi Patah Tulang Anaknya
- Ahmad Luthfi Ingin Prestasi Taekwondo Jateng Terus Meningkat di Era Kepemimpinan Deddy Suryadi
- IGMJ 2025, Event Musik yang Menyatukan Budaya, Alam, dan Seni dalam Satu Panggung
- Menteri yang Menganggap Jokowi Bos Layak Ditendang dari Kabinet Merah Putih
- Atalia Praratya Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad