KPK Isyaratkan Ajukan Banding pada Vonis Ratu Atut
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan mengambil langkah hukum berupa pengajuan banding atas vonis rendah yang diperoleh Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah. Pasalnya, Ratu Atut hanya divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkaranya kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten.
"Saya kira akan banding dan pantas untuk dibanding," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas saat dihubungi, Senin (1/9).
Menurutnya, perbuatan Atut yang telah terbukti menyuap Akil Mochtar dalam kasus itu telah menciderai demokrasi di Tanah Air.
"Kasus di MK ini juga sudah melukai rakyat setempat (Lebak)," tegasnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara pada Atut dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Majelis hakim Tipikor menilai Atut terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan mengambil langkah hukum berupa pengajuan banding atas vonis rendah yang diperoleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan