KPK Isyaratkan Ambil Alih Penanganan Kasus di NTB
Diketahui, sebelum mengeluarkan SP3 penyidik Kejati NTB sudah melakukan serangkaian penyelidikan hingga dinaikan ke tahap penyidikan. Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar 29 orang saksi. Termasuk sejumlah pejabat penting Provinsi NTB.
Awalnya kejaksaan mengusut penggunaan anggaran pada item bantuan Olah Pijar Rp 32 miliar. Ada juga dugaan anggaran dobel. Tapi, semua item penyidikan itu terpental. Tidak satu pun ada kerugian negara.
Dugaan anggaran dobel terlihat dari sejumlah pengerjaan fisik yang menggunakan dana miliaran. Dana DBHCHT itu mengalir untuk rehab rumah tak layak huni senilai Rp 20 miliar. Bantuan keuangan olahan Padi, Jagung, Rumput Laut (Pijar) Rp 3,3 miliar. Integrasi ternak dan tanaman Rp 5 miliar dan pembangunan gedung serbaguna Rp 2 miliar.(JPG/dit/r2/fri/jpnn)
MATARAM - Keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Kejati NTB pada kasus dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil dan Cukai Hasil Tembakau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat