KPK Isyaratkan Ambil Alih Penanganan Kasus di NTB

KPK Isyaratkan Ambil Alih Penanganan Kasus di NTB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

Diketahui, sebelum mengeluarkan SP3 penyidik Kejati NTB sudah melakukan serangkaian penyelidikan hingga dinaikan ke tahap penyidikan. Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar 29 orang saksi. Termasuk sejumlah pejabat penting Provinsi NTB.

Awalnya kejaksaan mengusut penggunaan anggaran pada item bantuan Olah Pijar Rp 32 miliar.  Ada juga dugaan anggaran dobel. Tapi, semua item penyidikan itu terpental. Tidak satu pun  ada kerugian negara.

Dugaan anggaran dobel terlihat dari sejumlah pengerjaan fisik yang menggunakan dana miliaran. Dana DBHCHT itu mengalir untuk rehab rumah tak layak huni senilai Rp 20 miliar.  Bantuan keuangan olahan Padi, Jagung, Rumput Laut (Pijar) Rp 3,3 miliar. Integrasi ternak dan tanaman Rp 5 miliar dan pembangunan gedung serbaguna Rp 2 miliar.(JPG/dit/r2/fri/jpnn)


MATARAM - Keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Kejati NTB pada kasus dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil dan Cukai Hasil Tembakau


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News