KPK Isyaratkan Bakal Periksa Gamawan Fauzi

KPK Isyaratkan Bakal Periksa Gamawan Fauzi
Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN

Atas perbuatannya, anak buah Gamawan itu dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memeriksa mantan Mendagri Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News