KPK Isyaratkan Banding atas Vonis Andi Mallarangeng

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah untuk mengajukan banding atas vonis terhadap Andi Alifian Mallarangeng yang menjadi terdakwa perkara korupsi di proyek Hambalang. Pasalnya mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Padahal, KPK sebelumnya mengajukan tuntutan ke majelis hakim Pengadilan Tipikor agar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara ke mantan juru bicara kepresidenan itu. Biasanya, KPK baru menerima putusan majelis jika hukuman yang dijatuhkan sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Putusan kurang dari 2/3, biasanya akan dilakukan banding. Tetapi sebelum dinyatakan resmi oleh pimpinan, akan dilakukan ekspose (gelar perkara) terlebih dahulu," kata Bambang di KPK, Jumat malam (18/7).
Meski demikian, Bambang juga mengatakan bahwa KPK tidak terburu-buru untuk mengajukan banding atas vonis Andi. Sebab, kata Bambang, KPK akan mempelajari vonis yang dijatuhkan majelis hakim terlebih dulu. Apalagi, putusan kasus Andi akan melengkapi berbagai kasus Hambalang yang sedang ditangani KPK.
"Apakah berhenti di Andi? KPK akan mempelajari itu, ada cukup banyak pertimbangan dalam putusan yang mengaitkan dan menjelaskan pola hubungan pihak lain," imbuhnya.
Apakah vonis itu serta-merta menjadi dasar KPK untuk menjerat adik Andi, Choel Mallarangeng? Bambang tidak menjawabnya secara jelas. "Putusan kasus ini belum inkracht sehingga bisa jadi masalah jika di PT (pengadilan tinggi, red) dan MA (Mahkamah Agung, red) putusannya berbeda. KPK tak buru-buru," tandas Bambang. (flo/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah untuk mengajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS Optimalkan Lingkungan Hidup Layak Melalui Zakat Hijau
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Pemprov Jateng Sedang Menginvestigasi Kematian Atlet Taekwondo Saat Latihan
- BMH Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Anak Yatim Berpretasi
- Wali Kota Agustina Tegaskan Dana Operasional RT & PKK di Semarang Siap Direalisasikan
- Gandeng Babinsa dan Bimaspol, Setya Kita Pancasila Bagikan Makanan Kepada Warga Terdampak Banjir