KPK Isyaratkan Keterlibatan Bupati Bangkalan di Kasus Fuad

KPK Isyaratkan Keterlibatan Bupati Bangkalan di Kasus Fuad
KPK Isyaratkan Keterlibatan Bupati Bangkalan di Kasus Fuad Amin. Foto JPNN.com

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Antonio yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja menyebut ada indikasi keterlibatan anak mantan Bupati Bangkalan, Fuad


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News