KPK Isyaratkan Segera Garap Choel Mallarangeng di Kasus Hambalang

KPK Isyaratkan Segera Garap Choel Mallarangeng di Kasus Hambalang
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang. Foto: dokumen JPNN.Com

Dalam dakwaan atas Andi Mallarangeng, nama Choel disebut sebagai perantara pemberian USD 550 ribu ke kakaknya dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar. Choel disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto  mpasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus menyelesaikan sejumlah kasus yang tertunda. Antara lain dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik dan Hambalang.

"Kami berusaha secepatnya selesaikan kasus ini. Semoga setelah e-KTP,  kasus lain  bisa selesai," kata Syarif saat diskusi dengan media di KPK, Selasa (15/11).(boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah hampir setahun ini menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng sebagai tersangka penyelewengn dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News