KPK Isyaratkan Segera Garap Choel Mallarangeng di Kasus Hambalang
Dalam dakwaan atas Andi Mallarangeng, nama Choel disebut sebagai perantara pemberian USD 550 ribu ke kakaknya dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar. Choel disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto mpasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus menyelesaikan sejumlah kasus yang tertunda. Antara lain dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik dan Hambalang.
"Kami berusaha secepatnya selesaikan kasus ini. Semoga setelah e-KTP, kasus lain bisa selesai," kata Syarif saat diskusi dengan media di KPK, Selasa (15/11).(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah hampir setahun ini menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng sebagai tersangka penyelewengn dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK