KPK Isyaratkan Sentuh Delapan Hakim MK
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menyentuh indikasi keterlibatan delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus suap bos daging impor Basuki Hariman kepada Patrialis Akbar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, memang dalam pengujian perkara uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014, 1 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan melibatkan sembilan hakim.
Namun, kata dia, sampai saat ini penyidik belum sampai pada kesimpulan ada penerimaan oleh hakim selain Patrialis terkait uji materi UU 14/2014 itu.
"Kami saat ini belum bisa bilang ada penerimaan juga oleh majelis hakim lain," kata dia di kantornya, Senin (30/1).
Sebab, Febri menegaskan, sampai saat ini penyidik masih memokuskan penyidikan kepada Patrialis yang diduga sudah menerima suap USD 20 ribu dan janji SGD 200 ribu.
Hanya saja Febri memastikan penyidik tetap akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang dibongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2017 ini.
KPK akan menelusuri porsi keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus suap yang kembali mencoreng lembaga MK untuk kedua kalinya itu.
"Kami akan dalami lebih lanjut rangkaian-rangkaian peristiwa ini atau porsi-porsi keterlibatan pihak lain," papar Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menyentuh indikasi keterlibatan delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus suap bos daging
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK