KPK Isyaratkan Sentuh Delapan Hakim MK
Senin, 30 Januari 2017 – 19:33 WIB
Patrialis dan rekannya, Kamaluddin diringkus KPK karena diduga menerima suap dari Basuki Hariman dan sekretarisnya, NG Fenny.
Suap terkait pengurusan perkara uji materi UU 41/2014 di MK. Empat tersangka itu sudah dikurung di tahanan. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menyentuh indikasi keterlibatan delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus suap bos daging
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK