KPK Isyaratkan Sentuh Delapan Hakim MK
Senin, 30 Januari 2017 – 19:33 WIB

Ilustrasi. Foto dok JPNN.com
Patrialis dan rekannya, Kamaluddin diringkus KPK karena diduga menerima suap dari Basuki Hariman dan sekretarisnya, NG Fenny.
Suap terkait pengurusan perkara uji materi UU 41/2014 di MK. Empat tersangka itu sudah dikurung di tahanan. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menyentuh indikasi keterlibatan delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus suap bos daging
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal