KPK Isyaratkan Skandal Demurrage Bisa Naik ke Tahap Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika semua proses penanganan perkara skandal demurrage atau denda impor beras Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi bersifat rahasia.
Namun, KPK memastikan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan bisa dilanjut ke penyidikan.
“(Semua proses) laporan masuk dan penyelidikan (demurrage Rp 294,5 miliar) sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (19/8).
Tessa mengungkapkan, penyelidikan terkait skandal demurrage Rp 294,5 akan dibuat laporan perkembangannya bila sudah berjalan selama 3 bulan.
Tessa mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
“Berdasarkan kebijakan Pimpinan (KPK) setelah dilakukan penyelidikan selama 3 bulan, dibuat laporan perkembangan penyelidikan,” tegas Tessa.
Tessa menambahkan, bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti terkait skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar maka dilakukan perpanjangan proses penanganan.
Perpanjangan proses penanganan perkara bisa memakan waktu hingga satu tahun.
Jubir KPK mengungkapkan bahwa penyelidikan terkait skandal demurrage Rp 294,5 akan dibuat laporan perkembangannya bila sudah berjalan selama 3 bulan
- Jaga Stabilitas Pangan, Kementan Minta Bulog Serap Gabah Petani Sesuai HPP
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Riyono Caping Ingatkan Bulog Fokus Serap Beras Petani, Singgung Perjanjian Kerja Sama
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam