KPK Isyaratkan Syahrial Oesman jadi Tersangka

Penetapan Status Tersangka Tunggu Vonis Chandra Antonio Tan

KPK Isyaratkan Syahrial Oesman jadi Tersangka
KPK Isyaratkan Syahrial Oesman jadi Tersangka
"Ini harus satu satu. Kalau keduanya didakwa melakukan bersama-bersama maka yang satu harus divonis dulu. Ya kalau tuduhannya bersama-sama, kan tinggal mencari alat buktinya," tandas mantan polisi ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor yang digalar awal pekan ini Jaksa Penuntut Umum KPK menjerat Chandra Antonio Tan dengan dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara yakni pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU KPK yang diketuai Zettadung Aloy, mendakwa Candra secara bersama-sama termasuk Gubernur Syahrial Oesman melakukan tindak pidana korupsi karena memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 5 miliar dalam bentuk Mandiri Traveler Cheque dan BNI Multi Guna kepada Komisi Kehutanan DPR.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman nampaknya belum bisa bernapas lega. Bukan karena kalah Pilkada, namun karena Syahrial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News