KPK Isyaratkan Syahrial Oesman jadi Tersangka
Penetapan Status Tersangka Tunggu Vonis Chandra Antonio Tan
Rabu, 24 Desember 2008 – 20:52 WIB
"Ini harus satu satu. Kalau keduanya didakwa melakukan bersama-bersama maka yang satu harus divonis dulu. Ya kalau tuduhannya bersama-sama, kan tinggal mencari alat buktinya," tandas mantan polisi ini.
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor yang digalar awal pekan ini Jaksa Penuntut Umum KPK menjerat Chandra Antonio Tan dengan dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara yakni pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU KPK yang diketuai Zettadung Aloy, mendakwa Candra secara bersama-sama termasuk Gubernur Syahrial Oesman melakukan tindak pidana korupsi karena memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 5 miliar dalam bentuk Mandiri Traveler Cheque dan BNI Multi Guna kepada Komisi Kehutanan DPR.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman nampaknya belum bisa bernapas lega. Bukan karena kalah Pilkada, namun karena Syahrial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dasco Soroti Kemunculan Situs yang Catut Gerindra, Begini Komentarnya
- Jenderal Maruli: TNI AD Siap Jaga Stabilitas dan Kawal Pembangunan di IKN
- KPK Cecar Bos Binartha Sekuritas Soal Kegiatan Investasi PT Taspen
- Mediator Lulusan IICT-Peradi Jakbar Mesti Pegang Teguh Prinsip Dasar Mediasi
- Mahfud MD Pakai Fasilitas Jet Pribadi Saat Jadi Ketua MK, Pengamat Merespons
- Potensi Kriminalisasi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Memicu Kekhawatiran Investor