KPK Isyaratkan Syahrial Oesman jadi Tersangka
Penetapan Status Tersangka Tunggu Vonis Chandra Antonio Tan
Rabu, 24 Desember 2008 – 20:52 WIB
"Ini harus satu satu. Kalau keduanya didakwa melakukan bersama-bersama maka yang satu harus divonis dulu. Ya kalau tuduhannya bersama-sama, kan tinggal mencari alat buktinya," tandas mantan polisi ini.
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor yang digalar awal pekan ini Jaksa Penuntut Umum KPK menjerat Chandra Antonio Tan dengan dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara yakni pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU KPK yang diketuai Zettadung Aloy, mendakwa Candra secara bersama-sama termasuk Gubernur Syahrial Oesman melakukan tindak pidana korupsi karena memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 5 miliar dalam bentuk Mandiri Traveler Cheque dan BNI Multi Guna kepada Komisi Kehutanan DPR.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman nampaknya belum bisa bernapas lega. Bukan karena kalah Pilkada, namun karena Syahrial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi