KPK Isyaratkan Tahan Novanto Jelang Persidangan

KPK Isyaratkan Tahan Novanto Jelang Persidangan
Basaria Panjaitan (kanan). Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang berstatus tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KPT) masih belum dikurung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejak masih berstatus saksi korupsi e-KTP, Ketua Umum Golkar itu telah dicegah bepergian ke mancanegara oleh Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, saat ini penyidik masih konsentrasi menyelesaikan berkas penyidikan milik Novanto. "Beberapa saksi sudah dipanggil. Kalau sudah sempurna baru bisa diajukan untuk disidangkan," kata Basaria di Jakarta, Kamis (27/7).

Purnawirawan Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu menegaskan, saat ini penyidik masih terus bekerja. "Kalau sudah tercukupi, biasanya nanti sebelum persidangan baru ditahan," tegas perempuan pertama yang menjadi komisioner komisi antikorupsi itu.

Namun demikian, Basaria menegaskan, semuanya tergantung kebutuhan penyidik. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang menangani perkara yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. "Tapi kalau sudah dekat persidangan pasti (ditahan)," tegasnya lagi.

KPK Senin 17 Juli 2017 mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka e-KTP. Dia dijerat pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Ancaman hukuman dalam pasal 3 adalah dipidana seumur hidup, atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (boy/jpnn)


Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang berstatus tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KPT) masih belum dikurung


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News