KPK Isyaratkan Tidak Banding Vonis Rahmat Yasin

KPK Isyaratkan Tidak Banding Vonis Rahmat Yasin
Bupati Bogor nonaktif Rahmat Yasin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) isyaratkan tidak akan melakukan banding terkait vonis Bupati Bogor nonaktif Rahmat Yasin.

Terdakwa perkara dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor itu dihukum penjara selama 5,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Vonis yang diberikan kepada Rahmat lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yakni penjara selama 7,5 tahun.

"Biasanya kalau vonisnya di atas 2/3 tuntutan, itu kita tidak banding," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (27/11).

Johan menjelaskan dalam menentukan banding atau tidak, KPK harus melihat terlebih dahulu vonisnya. "Harus dilihat dulu pertimbangan vonisnya," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Rahmat terbukti menerima suap dalam tukar guling lahan hutan seluas 2.754 hektare dengan PT Bukit Jonggol Asri. Terkait pengurusan izin lahan tersebut, dia menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar.

Selain hukuman penjara, Rahmat juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dia pun dijatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk jabatan publik selama dua tahun setelah pidana pokok dijalani.

Atas putusan tersebut, Rahmat menerimanya. Sedangkan, jaksa KPK mengambil haknya untuk menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) isyaratkan tidak akan melakukan banding terkait vonis Bupati Bogor nonaktif Rahmat Yasin. Terdakwa perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News